Header Ads

Warga Pekon Talang Lebar Melapor Dugaan Perampasan Sepeda Motor oleh Oknum yang Mengaku Manajer BTPN Syariah


Pekon Talang Lebar, Pugung – Seorang warga Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, atas nama Sri Wahyuni binti Kasminto (alm), melaporkan adanya dugaan tindak perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Erli, yang mengaku sebagai manajer dari BTPN Syariah, bersama sejumlah rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman Sri Wahyuni. Dalam keterangannya, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Erli datang untuk menagih pinjaman atas nama dirinya. Namun, Sri Wahyuni menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan dia yang mengajukan, melainkan atas nama saudari Kusriah. Ia juga menyampaikan bahwa Kusriah telah melakukan pembayaran sebanyak 10 kali, masing-masing sebesar Rp520.000, dan bukti pembayaran ada padanya.

Karena merasa tidak pernah meminjam dan tidak menggunakan dana tersebut, Sri Wahyuni menolak untuk melakukan pembayaran. Namun, Erli tetap memaksa, marah-marah di dalam rumah, bahkan menarik tangan Sri Wahyuni dan menyuruhnya mencari uang. Sekitar pukul 16.00 WIB, Erli melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di bagian dalam rumah, yakni Honda New Beat CW FI warna hitam dengan nomor polisi BE 7432 ZN, nomor rangka MH1JFP11FK581084, dan nomor mesin JFP1E15FK581084.

Erli kemudian memerintahkan rekannya yang bernama Puja untuk mengambil kunci motor yang diletakkan di kusen pintu kamar anak Sri Wahyuni. Saat motor hendak dibawa keluar, Sri Wahyuni berusaha mencegah dan memohon agar kendaraannya tidak dibawa. Namun, usahanya tidak dihiraukan. Motor miliknya tetap dibawa keluar oleh Puja atas perintah Erli, tanpa persetujuan dan seizin pemilik.

Tak hanya itu, warga sekitar juga menyaksikan adanya tindakan yang meresahkan. Seorang tetangga korban bahkan mengaku bahwa tabung gas miliknya ikut diambil oleh salah satu dari rombongan yang datang bersama Erli, tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin.

Menambah keresahan, salah satu petugas yang ikut dalam rombongan tersebut, atas nama Widia, mengeluarkan pernyataan yang dinilai menantang dan arogan. Ia menyebut, “Perlika sudah lapor polisi, ini saya masih bisa ke mana-mana.” Pernyataan tersebut semakin membuat korban dan warga merasa tidak aman dan terintimidasi.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pengambilan barang milik orang lain secara paksa, yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi:

> "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang, dihukum karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."



Selain itu, karena tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Akibat kejadian ini, Sri Wahyuni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan berharap agar proses hukum dapat segera dilakukan oleh pihak berwajib.

> “Saya mohon agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan sangat dirugikan,” ujar Sri Wahyuni.

( Nurmaini )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.