Dugaan Pelanggaran Kampanye, Tim Paslon Nomor Urut 2 Diduga Lakukan Money Politik di Tanggamus
Tanggamus – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, kampanye sejumlah calon kepala daerah mulai marak. Namun, pelanggaran dalam proses kampanye pun kerap terjadi. Salah satu dugaan pelanggaran datang dari tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus nomor urut 2, M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto, pada Jumat (18 Oktober 2024).
Dugaan pelanggaran ini diketahui melalui sebuah rekaman video amatir yang beredar luas. Dalam video tersebut, tim pasangan nomor urut 2 terlihat membagikan atribut kampanye dan sejumlah uang kepada warga di salah satu wilayah di Kabupaten Tanggamus. Dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan spanduk kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, RMD & dr. Jihan. Dalam suara yang terdengar di rekaman, disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada warga berasal dari kedua pasangan calon, baik Cagub Provinsi Lampung maupun Cabup Tanggamus. "Ini dari Pak Saleh, yang ini dari Pak Mirza, kirain udah dijadiin satu amplop," ujar suara dalam video tersebut.
Hingga saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya video tersebut dan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi dugaan praktik money politik ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bawaslu masih belum memberikan respons.
Sampai berita ini diterbitkan, baik pasangan nomor urut 2 untuk Cagub Lampung maupun Cabup Tanggamus belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan money politik yang melibatkan tim kampanye mereka.
(Team)
Post a Comment