Taman Wisata Bukit Nyampiw di Register 32 Diduga Langgar Aturan dan Tanpa Izin
Tanggamus, – Taman wisata Bukit Nyampiw yang terletak di kawasan hutan lindung Register 32, Pekon Talangjawa, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, diduga melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin resmi. Taman wisata ini, yang menelan biaya ratusan juta dari anggaran dana desa tahun 2024, hanya menghasilkan dua buah gubuk kayu kecil, sebuah spot foto berbentuk setengah jembatan kayu sepanjang sekitar 15 meter, dan pagar kawat sepanjang 200 meter, jauh dari anggaran yang telah dikeluarkan. Sabtu (28 September 2024).
Kepala KPH Batu Tegi Register 32 mengonfirmasi bahwa taman wisata tersebut belum memiliki izin resmi. Ia menyatakan kesiapan KPH Batu Tegi untuk memfasilitasi dan mediasi antara pihak Pekon Talangjawa atau pengelola taman wisata tersebut.
Muhaidi, SH, Ketua Gapoktan Rimba Raya Sejahtera, yang dimintai keterangan mengenai masalah ini, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyarankan kepada pihak Pekon Talangjawa untuk membuat proposal resmi terkait taman wisata. Proposal tersebut diharapkan bisa diajukan kepada Gapoktan dan ditembuskan ke KPH Batu Tegi, untuk kemudian dilakukan verifikasi lokasi dan kelayakan. Menurut Muhaidi, izin hanya akan diberikan jika taman wisata tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut adalah hutan lindung.
"Saya sudah sarankan agar mereka membuat proposal, baru setelah itu kami bersama KPH Batu Tegi dan pihak kehutanan akan melakukan pemeriksaan," jelas Muhaidi. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan gubuk dan spot wisata yang sudah dilakukan, seperti penebangan pohon di kawasan hutan lindung, jelas melanggar peraturan yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Talangjawa belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah izin taman wisata Bukit Nyampiw.
(Team)
Post a Comment