Dugaan Pungli SMA Negeri 1 Talangpadang Makin Kuat, Walimurid Menjerit
Talangpadang - Praktek pungli bisa terjadi dimana saja tak terkecuali dunia pendidikan , yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pelajar sekaligus penerus bangsa untuk tidak melakukan hal yang tidak meyimpang.
Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Talangpadang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang diduga kuat menjalankan praktek pungli secara terstruktur dan sistematis, terkesan mewajibkan kepada anak didiknya dengan dalih sumbangan yang mencapai jutaan rupiah per satu siswa. Banjarsari, jum'at 06 Oktober 2023.
Informasi yang dihimpun Media ini di dapati para wali murid siswa di SMA Negeri 1 Talangpadang, kabupaten tanggamus Provinsi Lampung, adanya dugaan mewajibkan membayar uang sebesar jutaaan rupiah dengan dalih sumbangan.
Sumbangan yang cukup besar, sehingga membuat resah para wali murid yang mau tak mau harus membayarnya guna keberlangsungan pendidikan anak anak mereka yang bersekolah disekolah SMA Negeri 1 Talangpadang.
Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 yang menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Meski telah ada ada peraturan pemerintah tersebut tidak semua sekolah mematuhinya. Peraturannya seperti halnya di SMA Negeri 1 Talangpadang yang diduga kuat melakukan pungli "berkedok" Sumbangan .
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu orang tua/wali murid siswa di SMA Negeri 1 Talangpadang pada awak media bahwasanya dugaan pungli dilingkungan sekolahan tersebut sudah lama dan seakan menjadi tradisi dengan berbagai cara dan modus.
"Saya sangat menyayangkan serta menjadi beban atas kebijakan dari pihak sekolah, mereka Mewajibkan Muridnya membayar uang dengan dalih sumbangan senilai jutaan rupiah, dengan berbagai alasan untuk keperluan anak didik sekolah dan lain sebagainya", beber salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
"Tidak hanya pungli berkedok sumbangan itu saja tapi masih banyak pungli lainnya seperti setiap mu ada kegiatan, kelulusan, perpisahan, bahkan hut sekolah wali murid mengeluarkan uang tak terduga.", lanjutnya
"Yang kerap digunakan pihak komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh masyarakat, diawal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat komite , lalu dipaksa untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayaran nya telah ditetapkan",jelas embi
Saya sampaikan dipaksa ya.. Bagaimana tidak sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. bahkan disodorkan surat pernyataan orang tua/wali murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan. Tambah embi bahwa siapapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Kepala sekolah ikut menyetujui yang ditanda tangani dengan tanda tangan kepala sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan , ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar disekolah seperti penahanan kartu ujian peserta didik, bahkan sampai penahanan ijazah.
Terkait ini media ini mengingatkan pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orang tuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 pada pasal 1 yaitu berifat sukarela , tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan Pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dalam waktu dekat Media ini akan mendampingi beberapa wali murid mau melaporkan dugaan pungli berkedok sumbangan ini kedinas pendidikan Provinsi Lampung.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan baik dari Kepala Sekolah dan komite SMA Negeri 1 Talangpadang.
(Nuraini).
Post a Comment