Header Ads

Tanggamus, sejumlah 4 orang KPM BLT-DD Kecewa, Argomulyo RT. 06


Sumberjo - Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pekon Argomulyo Tepatnya Di RT. 06 Kecamatan Sumberjo Kabupaten Tanggamus, sejumlah 4 orang KPM BLT-DD Kecewa, Argomulyo RT. 06 Hari Minggu 10 September 2023.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pekon Argomulyo Rt. 06 yang bernama, Astuti, Mbah siwar, Mbah tutur, keluhkan atas sikap Rt (06) Yang bernama Kasturi disinyalir memaksa harus membagi uang yang seharusnya diterima Rp.900.000, - selama 3 bulan akan tetapi di potong sebesar Rp.400.000,- dengan alasan Kasturi sebagai Rt (06) berbagi dengan warga yang lain yang tidak masuk di data penyaluran dengan alasan Pemerataan. 

Saat Media ini mendatangi KPM BLT - DD Rt (06) Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberjo. Mengatakan "iya hari Jum'at 08 September 2023 kami datang ke Pekon untuk mengambil uang BLT-DD, selama 3 bulan, kemudian setelah sampai rumah uang yang seharusnya kami Terima sesuai laporan data penyaluran di kantor Pekon sebesar Rp.900.000,- yang Rp.400.000,- nya di intruksikan oleh Rt (06) untuk dibagikan ke warga yang lain dengan alasan Pemerataan kata Kasturi sebagai  Rt (06) dipekon Argumulyo, bahkan ada yang di  datangi langsung sampai berapa kali saja kalau ada KPM yang belum membagikan uang Rp.400.000,- tersebut kepada orang lain, ahirnya salah satu KPM BLT-DD memberikan uang sebesar Rp.400.000,- dengan memakai kwitansi yang bunyinya uang BLT DD berbagi, tersebut karna intuksi dari  Rt  (06) ", kata salah satu keterangan KPM BLT DD  kepada media ini. 

Mbah Siwar seorang lansia juga meyayangkan atas sikap Rt (06) Ini seharusnya uang Rp.900.000,- kan mutlak hak saya selalu KPM BLT-DD di  Pekon Argomulyo kususnya di Rt (06) Ini kata mbah Siwar 

Demi berimbang nya pemberitaan ini Media ini mendatangi bapak Kasturi selaku Rt (06)"kami disini sudah sesuai atas kesepakatan saat musyawarah di ketahui juga oleh Kepala Pekon bahkan dihadiri oleh BHP juga, kalau mau lebih jelasnya abang bisa langsung temui Kepala Pekon saya, karna saya desakan dari warga juga bang ahirnya BLT-DD di Pekon Argomulyo ini bukan hanya di Rt (06) aja Pemerataan nya akan tetapi disemua Rt  dari Rt.01/Rt.07 di Pekon Argumulyo, yang jelas saya hanya Rt dan ini sesuai musyawarah dan ini perintah Kepala Pekon juga", ucap Kasturi selaku Rt (06).

"Maaf kami disini sesuai keinginan masyarakat kami karna yang namanya BLT-DD ini sangat riskan jadi semuanya kami serahkan Kepada Penerima KPM BLT-DD yang jelas kami tidak membuat aturan sendiri kami sudah jalankan sesuai prosuder aja, kalau  jumlah penerimaan KPM BLT-DD dipekon kami semua 25 KPM dan saya tidak percaya kalau itu dipaksa memang kemaren ada satu warga yang nlpon menanyakan pemerataan BLT DD ini pasti ulahnya ", ujar Sugiono selaku Kepala Pekon Argomulyo. 


Berdasarakan hasil investigasi Media ini Sugiono selaku Kepala Pekon Argomulyo sudah meyalahi aturan resmi dari pemerintah pusat tentang pembagian uang Bantuan  Langaung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tersebut.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus sesuai aturan yang di sahkan, Bantuan harus diberikan kepada penerima yang sudah ditetapkan, dan TIDAK BISA di RATAKAN ke semua WARGA. 

Dasar Hukum Peraturan Menteri Desa , PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Diduga kuat Sugiono Kepala Pekon Argomulyo langgar aturan dari Pemerintah Pusat , dalam waktu dekat Media ini bersama dengan Ketua LSM TRINUSA Korwil III Lampung akan mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus guna menanyakan atas apa yang sudah terjadi terkait KPM BLT-DD Rt. 06 Pekon Argomulyo hanya Terima uang Rp.500.000,- selama tiga bulan yang seharusnya diterima Rp.900.000,- Kalau memang benar langgar aturan Pemerintah Pusat maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. (Nuraini).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.