Header Ads

Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Menindak Lanjuti Dan Melaporkan Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ulu Belu Ke APH Diduga Lakukan (PUNGLI) Disekolah








Tanggamus - Pada hari Jum'at 22 september 2023 kami awak media mengklarifikasi dengan mantan kepala sekolah SMPN 2 ulu belu, yang sekarang telah pindah ke SMPN 2 talang Padang. Terkait dengan dugaan pungli.
Kami di wakili oleh rekan kami pun di sambut baik. Dan kami pun mulai bertanya tentang dugaan pungli yang di sinyalir menuju kepada beliau. 

Beberapa hari lalu, suandi yang diketahui saat ini terlantik sebagai kepala sekolah SMP negri 2 talang padang membenarkan ada nya pungutan di sekolah tempat dia mengajar sebelumnya (SMPN 2 ulu Belu).


Setahun yang lalu berita ini pernah mencuat, dan sudah di gelar bersama ketua komite,splp,kepala pekon dan wali murid.sudah saya jalani. Menurut keterangan beliau (suandi)


Saat kami komfirmasi prihal pungli beliau pun menggatakan jika dirinya sudah pernah di panggil oleh dinas, dan mereka sudah pernah duduk bareng sambil ngopi dan masalahnya selesai tegas beliau.
Tapi kenyataan yang ada berbanding terbalik 180 derajat. 

Seolah tidak ada rasa takut dan bersalah beliau masih menjalankan praktek tersebut. Menurut Informasi Yang kami dapat kan dari narasumber. mereka masih membayar iuran tersebut.
Dan tidak sedikit ijazah yang masih di tahan oleh sekolah, karena belum membayar iuran.

Pertama saya membayar 600 ribu rupiah, tanpa seragam. karna Anak saya baru pindah sekolah seragam nya masih ada kalau pakai seragam 1jt.dan di kelas dua, saya membayar 700 ribu tapi saya tidak tahu untuk pembayaran apa. saya tanya kuitansi kepada ibu bendahara. tidak perlu kuitansi yang penting sudah di catat dalam buku besar.penjelasan dari narasumber kami.

Sungguh sangat ironis sekali dengan keadaan pendidikan sekarang, guru yang kami kenal dengan julukan pahlawan tanpa tanda jasa. Dirusak oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dan tidak bertanggung jawab.

Kami selaku sosial kontrol di kabupaten Tanggamus akan terus memantau dan berkoordinasi dengan APIP, APH terkait permasalahan yang terjadi. dan Nuril Asikin selaku ketua LSM Tri Nusa DPC Tanggamus akan menindak lajuti dan akan melaporkan ke dinas terkait atau pun ke penegak hukum terkait  tindak Pidana Pungli,

Hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang - undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

(Nuraini).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.