Header Ads

Di Duga Oknum Kepala Pekon Sido Mulyo Naningan Korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2021


TANGGAMUS  - Oknum Kepala pekon  Sido Mulyo Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Diduga Korupsi Dana desa tahun anggaran 2021.

Awak media merasa heran dengan Oknum Kepala pekon Sido Mulyo saat akan dikonfirmasi terkait dana desa tahun anggaran 2021  selalu menghindar ada apa..? ", ujar media ini , Selasa ( 01 Agustus 2023 ).

" Berdasarkan data yang ada oknum Kepala pekon Sido Mulyo Kecamatan Air Naningan telah membohongi publik dan tidak transparan kepada masyarakat pekon Sido Mulyo, pasalnya semua anggaran dana desa pekon Sido Mulyo Kecamatan Air Naningan tahun anggaran 2021  DIDUGA banyak yang dikorupsi", kata media ini tidak sesuai dengan data di lapangan  berbeda dengan realisasi nya. 

Adapun anggaran dana desa tahun anggaran 2021  Diduga Dikorupsi

Tahap 1 anggaran 2021

- pengadaan Raning TEKS, Plang Kadus, CCTV Rp.21.000.000.

- Pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton 2 x 70 M. Rp. 31.960.000.

Tahap 2 anggaran 2021

- Kegiatan PKTD Rp. 5.610.000

- cairan pembersih tangan hand sanitazer Rp. 10.350.000.

- bantuan pemberian makan tambahan (PMT) pencegahan stanting rp. 6.700.000

Tahap 3 anggaran 2021

- pembangunan / peningkatan saluran irigasi tersier /sederhana rp. 105.460.000.

- bantuan bibit pohon durian rp. 12.250.000.

- penyedia oprasional transportasi pekon rp. 14.500.000.

- rabat beton 2 x 70 M rp. 31.960.000

- Kegiatan PKTD Rp. 5.610.000.

- sekretariat satgas penanganan covid-19 dan pencegahan covid-19 rp. 20.200.000

- cairan pembersih tangan hand sanitazer rp. 10.350.000

- Bantuan pemberian makan tambahan lansia rp. 4.275.000

Berdasarkan hasil penelusuran media ini diDuga kuat oknum kakon Sido Mulyo korupsi dana desa anggaran tahun 2021 , sampai berita ini diterbitkan oknum kakon belum bisa di hubungi baik dikantor pekon hari ini selasa 01 Agustus 2023 jam 10.30 wib. Bahkan dikediaman nya pun oknum kakon tidak berada ditempat. 

Dan oknum kepala pekon dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). terhadap masyarakat juga tidak adanya ketransparanan. Oknum kepala pekon selain diduga telah korupsi dana desa disinyalir kebal hukum juga. (Nuraini).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.