Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna
TANGGAMUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2022, dan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024.
Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Senin (3/7/2023).
Hadir langsung dalam Sidang Paripurna Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua DPRD I II dan III, Sekretaris Dewan, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati , para kepala OPD Terkait, para Anggota DPRD, Camat se Tanggamus, Lurah, Unsur Vertikal BUMN BUMD, dan Insan Pers.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022,kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus berkenaan dengan penyusunan RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, terdapat beberapa hal yang perlu kita catat, antara lain;
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022, telah kami susun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi pemerintahan.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022 memuat
laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
diperiksa dan telah diaudit oleh BPK.
Proses Penyusunan Ranperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah
kita laksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, dan
selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia
Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya
pada hari ini Laporan pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat
disahkan.
Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan
selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada
Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya
ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Kita berharap
proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti
dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Selanjutnya, terhadap Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024 , bupati menyampaikan Ucapan Selamat kepada saudara Deri Ardiansyah atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaik baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.
Kepada keluarga Almarhum Hardiyus, SH, Anggota DPRD yang diganti karena meningal dunia, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan, semoga Allah SWT., mencatatnya sebagai amal kebaikan dan kami panjatkan do’a kiranya almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT.
Pengucapan Sumpah/Janji ini merupakan awal
bagi Sdr. DERI ARDIANSYAH, melaksanakan tugas
sebagai wakil rakyat, saya berharap saudara dapat
bekerjasama, bersinegi dan saling berkolaborasi untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini
yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah
pemilihan saudara.
Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota
DPRD ini merupakan proses politik yang harus
dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan
kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten
Tanggamus. Sebagai anggota Dewan yang baru,
tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri,
mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang
menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai
anggota dewan, Tutupnya". (Nuraini).
Post a Comment