Header Ads

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna

TANGGAMUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus  menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2022, dan Rapat Paripurna  Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024.


Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Senin (3/7/2023).


Hadir langsung dalam Sidang Paripurna Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua DPRD I II dan III, Sekretaris Dewan, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati , para kepala OPD Terkait, para Anggota DPRD, Camat se Tanggamus, Lurah, Unsur Vertikal BUMN BUMD, dan Insan Pers.


Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022,kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022.


Sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan 

Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus berkenaan dengan penyusunan RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, terdapat beberapa hal yang perlu kita catat, antara lain; 

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A  2022, telah kami susun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi pemerintahan.

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 

APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022 memuat 

laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah 

diperiksa dan telah diaudit oleh BPK.


Proses Penyusunan Ranperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 

Anggaran 2022 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban 

pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah 

kita laksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, dan 

selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia 

Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya 

pada hari ini Laporan pertanggungjawaban 

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat

disahkan.


Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan 

selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan 

Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban 

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada 

Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya 

ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten 

Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Kita berharap 

proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti 

dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. 


Selanjutnya, terhadap Rapat Paripurna  Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024 , bupati menyampaikan Ucapan Selamat kepada saudara Deri Ardiansyah atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaik baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. 


Kepada keluarga Almarhum Hardiyus, SH, Anggota DPRD yang diganti karena meningal dunia, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan, semoga Allah SWT., mencatatnya sebagai amal kebaikan dan kami panjatkan do’a kiranya almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT.


Pengucapan Sumpah/Janji ini merupakan awal 

bagi Sdr. DERI ARDIANSYAH, melaksanakan tugas 

sebagai wakil rakyat, saya berharap saudara dapat 

bekerjasama, bersinegi dan saling berkolaborasi untuk 

tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini 

yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah 

pemilihan saudara.


Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota 

DPRD ini merupakan proses politik yang harus 

dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan

kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten 

Tanggamus. Sebagai anggota Dewan yang baru, 

tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, 

mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang 

menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai 

anggota dewan, Tutupnya". (Nuraini).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.