LMPI Akan Kawal Proses Hukum Penganiayaan warga Cukuh Balak Tanggamus
Tanggamus - Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tanggamus menegaskan akan mengawal dan memastikan proses hukum terhadap YD,RZ dan ZA pelaku penganiayaan terhadap Jamak uddin, warga Pekon Kuta kakhang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus sampai tuntas.
“Kami akan mengawal dan memastikan proses hukumnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memakai upaya lain, karena kita negara hukum,” tegas Sekretaris LMPI Tanggamus, Iskandar Haris di Tanggamus, Senin (26/6).
Selain itu, LMPI juga akan memberikan pendampingan hukum, baik kepada korban maupun para saksi.
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚞𝚝𝚞𝚔 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜 𝚜𝚎𝚐𝚊𝚕𝚊 𝚖𝚊𝚌𝚊𝚖 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚜𝚒𝚊𝚙𝚊𝚙𝚞𝚗, 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙰𝙿𝙷 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚙𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚖𝚞𝚜 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚋𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚏𝚎𝚜𝚒𝚘𝚗𝚊𝚕," ujar Haris
Sebelumnya, Jamak uddin yang menjadi korban penganiayaan melalui rekaman suara yang bersangkutan dikirim ke media ini memaparkan kronologis peristiwa penganiyaan yang dilakukan satu keluarga kepada dirinya.
Dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh satu keluarga, inisial YD, RZ, ZA di Pekon Karang Buah Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus kepada korban bernama Jamak uddin bermula saat korban sedang bermain volley di Pekon Kuta Karang pada Jum,at (23/06/2023) sekira pukul 26.30 Wib.
Pelaku YD. menegur korban agar bermain volley dengan benar, tetapi korban menjawab seperti apa cara bermain volley dengan benar itu tutur korban.
"Mungkin dia merasa tidak suka di jawab seperti itu, terus naik pitam sambil berteriak memaki-maki saya," terang Jamak Uddin
Masih kata Jamak Uddin, tidak berselang lama anak terduga pelaku langsung mengambil sebilah batu dan memukul dirinya dibantu oleh ayah terduga pelaku menghujamkan pukulan ke wajah Jamak Uddin.
Atas peristiwa tersebut, keesokan harinya, Jamak uddin melaporkan terduga pelaku ke Polsek Cukuh Balak dengan bukti laporan nomor STPL/B1-03/VI/2023/SPK-SEK CUBA tertanggal 24 Juni 2023.
"Saya sudah laporan ke Polsek cukup balak, semoga ini di proses sebagaimana hukum yang berlaku"
tutup Jamak Uddin.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan puskesmas Putih Doh, korban mendapat lima jahitan di bagian pelipis kiri wajah.
(*)
Post a Comment